Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhoseumawe Tahun 2017-2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang mengamanatkan seluruh program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Lhokseumawe mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dimulai Tahun 2020 dan seterusnya;
  2. bahwa sehubungan dengan terbitnya Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus yang mengalokasikan 40% Dana Otsus dikelola oleh Kabupaten/Kota;
  3. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus, yang memberikan seluruh pengelolaan DOKA kembali ke Kab/ Kota sehingga mempengaruhi penambahan program RPJM Kota Lhokaseumawe;
  4. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Walikota Lhosseumawe Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe yang mengamanatkan pembentukan DInas Pertanahan Kota Lhokseumawe;
  5. bahwa sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 2/LHPKINERJA/ XVLLL.BAC/12/2019 tanggal 22 Desember 2019 yang diantaranya menyebutkan bahwa penyusunan indikator kinerja dalam RPJM belum sesuai dan adanya ketidakselarasan program antara RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya serta keselarasam antara RPJMN dan RPJPD;
  6. bahwa hasil dari pelaksanaan evaluasi RPJM Kota Lhokseumawe 2017-2022 yang telah dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada awal Tahun 2020, telah diperoleh beberapa kesimpulan yang menghasilkan beberapa rekomendasi agar dilakukan pembaharuan (updating) terhadap data kondisi Kinerja Awal (2017) RPJMK Lhokseumawe 2017-2022 yang terurai pada BAB II (penyempurnaan data pendukung dalam penentuan indikator kinerja), BAB VI (penambahan Kebijakan Kepala Daerah) dan BAB IX (penyempurnaan Indikator Kinerja);
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
9

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhoseumawe Tahun 2017-2022

Ditetapkan Tanggal
23 November 2020

Diundangkan Tanggal
23 November 2020

Berlaku Tanggal
23 November 2020

Sumber
LD No. 9/2020

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Qanun Walikota Nomor 7 Tahun 2018

Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar