Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhoseumawe Tahun 2017-2022
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang mengamanatkan seluruh program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Lhokseumawe mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dimulai Tahun 2020 dan seterusnya;
- bahwa sehubungan dengan terbitnya Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus yang mengalokasikan 40% Dana Otsus dikelola oleh Kabupaten/Kota;
- bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus, yang memberikan seluruh pengelolaan DOKA kembali ke Kab/ Kota sehingga mempengaruhi penambahan program RPJM Kota Lhokaseumawe;
- bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Walikota Lhosseumawe Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe yang mengamanatkan pembentukan DInas Pertanahan Kota Lhokseumawe;
- bahwa sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 2/LHPKINERJA/ XVLLL.BAC/12/2019 tanggal 22 Desember 2019 yang diantaranya menyebutkan bahwa penyusunan indikator kinerja dalam RPJM belum sesuai dan adanya ketidakselarasan program antara RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya serta keselarasam antara RPJMN dan RPJPD;
- bahwa hasil dari pelaksanaan evaluasi RPJM Kota Lhokseumawe 2017-2022 yang telah dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada awal Tahun 2020, telah diperoleh beberapa kesimpulan yang menghasilkan beberapa rekomendasi agar dilakukan pembaharuan (updating) terhadap data kondisi Kinerja Awal (2017) RPJMK Lhokseumawe 2017-2022 yang terurai pada BAB II (penyempurnaan data pendukung dalam penentuan indikator kinerja), BAB VI (penambahan Kebijakan Kepala Daerah) dan BAB IX (penyempurnaan Indikator Kinerja);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 45
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
- Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018
- Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012
- Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013
- Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014
- Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2019
- Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2014
- Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2014
- Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016
- Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhoseumawe Tahun 2017-2022
Ditetapkan Tanggal
23 November 2020
Diundangkan Tanggal
23 November 2020
Berlaku Tanggal
23 November 2020
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Qanun Walikota Nomor 7 Tahun 2018
Download PDF (16.09 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.