PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2013 Tentang RPJMD Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuklinggau Periode 2013 – 2017, maka untuk menjabarkan visi, misi dan program Kepala Daerah kedalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau dan sesuai Pasal 150 ayat (3) huruf e, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau ditetapkan dengan Peraturan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 – 2017
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
1
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang RPJMD Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2013
Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2013/NO.1
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.