PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Kota Lubuklingau merupakan produsen sekaligus konsumen pangan sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari komsumsi pangan yang cukup, aman, halal, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan produksi lokal di daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan belum mengatur secara rinci mengenai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penjaminan mutu dan keamanan pangan, maka perlu menetapkan peraturan daerah ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
1
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2016
Diundangkan Tanggal
26 Juli 2016
Berlaku Tanggal
26 Juli 2016
Sumber
LD.2016/NO.1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.