PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Pemungutan Uang Leges
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Terhadap Pemungutan Uang Leges telah diatur dalam Peraturan Daerah Kata Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges. Berdasarkan keputusuan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 334/KPTS/111/2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges dibatalkan karena bertentangan dengan Ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
10
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Pemungutan Uang Leges
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
28 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.