Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Pemungutan Uang Leges

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Terhadap Pemungutan Uang Leges telah diatur dalam Peraturan Daerah Kata Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges. Berdasarkan keputusuan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 334/KPTS/111/2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges dibatalkan karena bertentangan dengan Ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Pemungutan Uang Leges

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar