PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan daerah tentang retribusi daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011tentang Retribusi Daerah;
- bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan menjamin mutu serta kualitas pelayanan di bidang Jasa Umum maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11Tahun 2011 tentang Retribusi Daerahperlu disempumakan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015
Berlaku Tanggal
31 Desember 2015
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Mengubah :
- Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.