PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu diubah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
12
Tahun
2019
Tentang
Perda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
14 Agustus 2019
Sumber
L.D.2019/NO.12
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.