PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial budaya yang dapat menunjang kehidupan material maupun spiritual guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota ditempat domisilinya sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
2
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2012/NO.02
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.