PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kewajiban membayar zakat sebagai Rukun Islam yang ketiga merupakan Syariat Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap orang dan badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam yang berkecukupan dan mampu. Zakat, infak dan sedekah disamping merupakan ibadah yang bernilai agama juga bernilai sosial yaitu merupakan dana yang potensial dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat/umat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih baik. Zakat, infak dan sedekah sebagai potensi dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat belum dikelola secara optimal sehingga perlu diatur pengelolaannya dengan suatu peraturan daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
3
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2016
Diundangkan Tanggal
26 Juli 2016
Berlaku Tanggal
26 Juli 2016
Sumber
LD.2016/NO.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.