PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, orang tua dan masyarakat dan bidang pendidikan termasuk urusan wajib Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
4
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
02 Juli 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2014/NO.4
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.