Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, orang tua dan masyarakat dan bidang pendidikan termasuk urusan wajib Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
4

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
02 Juli 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.4

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar