PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau serta Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa adalam BUMD yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau dan memiliki kinerja baik yang berpotensi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Asli Daerah, sehingga perlu penam.bahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya, perlu diubah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
03 Agustus 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.