PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntuan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar tehnologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
7
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2015/NO.07
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- peraturan Daerah Nomo 7 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.