PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untu.k melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Lubuklinggau.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
7
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.