PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
8
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2015/NO.08
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah KotaLubuklinggau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.