Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
8

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.08

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah KotaLubuklinggau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar