PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, Perubahan besaran organisasi dapat dilakukan setelah organisasi daerah ditetapkan paling kurang 1 (satu) tahun, meliputi perubahan jumlah unit kerja dan jumlah susunan organisasi perangkat daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
9
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2015/NO.9
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.