PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau. Berdasarkan keputusuan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8791 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah dibatalkan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Nomor
9
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
28 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.