Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau. Berdasarkan keputusuan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8791 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah dibatalkan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
9

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar