Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan optimalisasi kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
  5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah Tipe C merupakan unsur staf;
b. Sekretariat DPRD Tipe C merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
c. Inspektorat Tipe B merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. Dinas Daerah, terdiri atas:
1. Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan, bidang Pariwisata dan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
3. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan bidang Transmigrasi;
7. Dinas Perdagangan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
8. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan bidang Perindustrian;
9. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
10. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
11. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan;
12. Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan bidang Perhubungan;
13. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan, bidang Pertanian dan bidang Kelautan dan Perikanan;
14. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
16. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. e. Badan Daerah terdiri atas:
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B melaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang Keuangan;
3. Badan Pendapatan Daerah Tipe C melaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang Keuangan;
4. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan unsur penunjang bidang Perencanaan dan bidang Penelitian dan Pengembangan;
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan unsur pemerintahan umum di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dengan paling banyak 3 (tiga) bidang. f. Kecamatan terdiri atas:
1. Kecamatan Kartoharjo dengan Tipe A;
2. Kecamatan Manguharjo dengan Tipe A;
3. Kecamatan Taman dengan Tipe A.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Madiun
Nomor
8 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ditetapkan Tanggal
10 November 2020
Diundangkan Tanggal
10 November 2020
Berlaku Tanggal
10 November 2020
Sumber
LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 3/A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (345.49 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago