PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang selaras dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang
- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah berupaya untuk meningkatkan ekosistem investasi dan meningkatkan kemudahan berusaha melalui kemudahan perizinan berusaha di daerah;
- bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dan tuntutan penyelenggaraan perizinan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bab III Ketentuan Peralihan Bab IV Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan
Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.