PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/1619/SJ tanggal 27 April 2010 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah maka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan untuk segera dihentikan dan dilakukan proses pencabutan Peraturan Daerah tersebut di atas;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Retribusi Izin Ketenagakerjaan tidak termasuk jenis retribusi yang dapat ditarik oleh Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Magelang
Nomor
7
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
22 November 2010
Diundangkan Tanggal
22 November 2010
Berlaku Tanggal
22 November 2010
Sumber
LD.2010/NO.7
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001
Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.