Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/1619/SJ tanggal 27 April 2010 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah maka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan untuk segera dihentikan dan dilakukan proses pencabutan Peraturan Daerah tersebut di atas;
  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Retribusi Izin Ketenagakerjaan tidak termasuk jenis retribusi yang dapat ditarik oleh Pemerintah Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
7

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan

Ditetapkan Tanggal
22 November 2010

Diundangkan Tanggal
22 November 2010

Berlaku Tanggal
22 November 2010

Sumber
LD.2010/NO.7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar