Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 1997

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Penomoran Rumah/bangunan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. ntuk mendukung kelancaran komunikasi antar penduduk kota, pengaturan akan penomoran rumah/bangunan perlu lebih ditingkatkan b. penerimaan Daerah dalam rangka pemberian nomor rumah/bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Penomoran Rumah/Bangunan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan nyata untuk pelaksanaan pelayanan untuk itu, sehingga perlu dilakukan perubahan tarif

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 1997 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 12 Darurat Tahun 1957
  2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
  7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985
  8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988

Bahwa untuk lebih meningkatkan pemberian pelayanan kepada Masyarakat sejalan dengan tata tertib bangunan sebagaimana dimaksud dalam program SAPTA TERTIB TEDUH BERSINAR, maka penomoran rumah/bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Penomoran Rumah/Bangunan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sudah tidak dipandang perlu untuk diadakan perubahan;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam Peraturan Daerah perubahan ini diadakan penyesuaian tariff disesuaikan dengan situasi dan kondisi dewasa ini sehingga dapat tercapai hasil yang berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelaksanaan penomoran rumah/bangunan, disamping itu pula diadakan penambahan materi menyangkut ketentuan pidana dan ketentuan penyidikan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar
Nomor
1 Tahun 1997
Tahun
1997
Tentang
Perda Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Penomoran Rumah/bangunan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 1996
Diundangkan Tanggal
05 Januari 1997
Berlaku Tanggal
05 Januari 1997
Sumber
LD.1997/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (25.91 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023

Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 18 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2024

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

3 minggu ago