Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 1997 ini adalah:
Bahwa untuk lebih meningkatkan pemberian pelayanan kepada Masyarakat sejalan dengan tata tertib bangunan sebagaimana dimaksud dalam program SAPTA TERTIB TEDUH BERSINAR, maka penomoran rumah/bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Penomoran Rumah/Bangunan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sudah tidak dipandang perlu untuk diadakan perubahan;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam Peraturan Daerah perubahan ini diadakan penyesuaian tariff disesuaikan dengan situasi dan kondisi dewasa ini sehingga dapat tercapai hasil yang berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelaksanaan penomoran rumah/bangunan, disamping itu pula diadakan penambahan materi menyangkut ketentuan pidana dan ketentuan penyidikan
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame