Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Kedudukan Protokler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Kota Makassar

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ,
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokoler,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ,
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai tata Tempat, tata Upacara, dan Tata Penghormatan ,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Walikota dan Wakil Walikota ,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengurusan,
  16. Pertanggungjawaban dan Pengawasan keuangan Daerah serta Tata cara Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah,
  17. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAKASSAR

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar

Nomor
1 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2005

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2005

Berlaku Tanggal
29 Maret 2005

Sumber
LD.2005/NO.18, TLD NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (281.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar