Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Makassar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk efektif dan tertibnya koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan program-program Pemerintah Kota Makassar dalam penaggulangan kemiskinan maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Makassar

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-undang Nomor 51 Tahun 1971
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
  9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005
  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005
  11. Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor 05/KEP/MENKO/II/2006
  12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2007

Pembentukan Tim Koordinas yang berupa forum lintas pelaku sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi strategi, kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Makassar

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar

Nomor
11 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Makassar

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2002

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2002

Berlaku Tanggal
11 Maret 2002

Sumber
LD.2009/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (33.45 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar