Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2002 ini adalah:
Pembentukan Tim Koordinas yang berupa forum lintas pelaku sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi strategi, kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Makassar
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air…
Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan pada Sektor Komunikasi dan Informatika
Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah