Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tinggkat II Ujung Pandang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, maka Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang, perlu diubah untuk kedua kalinya untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah ,
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan ,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan ,
  7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 5 Tahun 1089.

PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TINGGKAT II UJUNG PANDANG

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar

Nomor
11 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tinggkat II Ujung Pandang

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2006

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2006

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2006

Sumber
LD.2006/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (43.12 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar