Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 1995

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daearah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Dinas Pendapatan Daerah dan Unit Kerja Lainnya dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mencapai hasil guna dan daya guna pengeloaaan Pendapatan Asli Daerah, perlu dukungan secara optimal dari aparat pengelola b. dalam rangka pembinaan aparatur pengelola pendapatan asli Daerah agar dapat lebih giat dan lebih bergairah serta lebih berusaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka uang perangsang yang diberiakn selama ini perlu tingkatkan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 1995 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 11 Drt.Tahun 1957
  2. Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
  5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
  6. Peratuaran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahu 1975
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.6 Tahun 1988
  9. Peraturan Menterii Nomor 45 Tahun 1992
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 126
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442 Tahun 1988
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
  13. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1984
  14. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 7 Tahun 1990

Pememrintah Daerah diharapkan dapat menggali potensi yang dimiliki daerah sehingga setiap tahunnya Pendapatan Asli Daerah dapat lebih ditingkatkan minimal 10 % dari realisasi penrimaan Tahun Anggaran sebelumnya. Bahwa unutk menunjang upaya peningkatan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah ,kepada Dinas Pendapatan Daerah sebagai pengelola Pendapatan Asli Daerah bersama unit kerja lainnya dapat diberikan uang perangsang maksimal 5% dari realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang dikelolanya sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar
Nomor
13 Tahun 1995
Tahun
1995
Tentang
Perda Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daearah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Dinas Pendapatan Daerah dan Unit Kerja Lainnya dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 1995
Diundangkan Tanggal
27 November 1995
Berlaku Tanggal
27 November 1995
Sumber
LD.1995/NO.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (30.92 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago