Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan Angkutan dalam Wilayah Kota Makassar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk lebih meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Makassar yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1999 dalam hal pemberian pelayanan kepada masyarakat dan pemberian konstribusi pada kinerja Pendapatan Daerah serta penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundangundangan yang berlaku maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah dimaksud, sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ujung Pandang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi ,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros, Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga,
- Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota MakassaR.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL MAKASSAR METRO KOTA UJUNG PANDANG.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Makassar
Tentang
Perda Tentang Angkutan Jalan dan Retribusi Perizinan Angkutan dalam Wilayah Kota Makassar
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2002
Diundangkan Tanggal
16 Desember 2002
Berlaku Tanggal
12 Desember 2002
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (139.23 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.