Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan pengelolaan terminal secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Makassar, maka dipandang perlu untuk mengatur pengelolaan terminal dalam suatu Peraturan Daerah Kota Makassar
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Jalan,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Linghkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan ,
- Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang,
- Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Makassar .
PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Makassar
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (121.53 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.