Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat ;
- pasar tradisional merupakan wadah membangun dan mengembankang perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersain secara serasi, selaras serta bersinergi ditengah-tengah pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kota Makassar,
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil ,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN DI KOTA MAKASSAR
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Makassar
Tentang
Perda Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar
Ditetapkan Tanggal
14 September 2009
Diundangkan Tanggal
14 September 2009
Berlaku Tanggal
14 September 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (136.87 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.