Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1991

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Penataan/Pengelolaan Gterminal, Pemberian Izin Trayek dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum Bis dan Non Bis Serta Penggunaan Fasilitas Penunjang Terminal Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengadaan dan pemeliharaan sarana penunjang terminal membutuhkan dana, maka pemanfaatannya perlu dikenakan pembayaran

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1991 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
  2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957
  4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974
  9. Instruksi Presiden Republik Indonesia kepada KASKOPKANTIB tanggal 16 juni 1997
  10. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: KM.200/hk/004/phb85
  11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 95/PR/301/Phb-84
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 973-442
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 82
  14. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1988

Bahwa keberadaan Terminal di Daerah sebagai sarana pelayanan umum juga sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Sebagai sarana pelayanan umum, pada terminal tidak hanya disediakan tempat mobil angkutan penumpang umum bis dan non bis berpangkalan, menaikkan / menurunkan penumpang tetapi juga dilengkapi sarana penunjang kegiatan terminal. Dalam hal terminal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah selama ini dipungut Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar
Nomor
2 Tahun 1991
Tahun
1991
Tentang
Perda Tentang Penataan/Pengelolaan Gterminal, Pemberian Izin Trayek dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum Bis dan Non Bis Serta Penggunaan Fasilitas Penunjang Terminal Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 1991
Diundangkan Tanggal
15 Februari 1992
Berlaku Tanggal
15 Februari 1992
Sumber
LD.1992/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (77.04 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago