Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 96 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan cagar budaya dan menetapkan etika pelestarian cagar budaya, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
MENGATUR TENTANG PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.