Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 26 Tahun 1997

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 26 Tahun 1997 Tentang Klasifikasi dan Dispenda Jalan Daerah dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 26 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sejalan dengan perkembangan pembangunan Kotamadya Daerah Tingkau II Ujung Pandang sebagai Kota Raya Metropolitan, maka Jalan Daerah dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang harus tetap terpelihara kondisinya b. Pemakain jalan oleh kendaraan yang tidak sesuai dengan kelasnya dapat mempercepat terjadinya proses kerusakan jalan, maka dipandang perlu untuk dikenakan pungutan yang diharapkan dapat digunakan untuk membiayai pemeliharaan/perbaikan jalan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 26 Tahun 1997 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980
  4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
  5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
  14. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1988
  15. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1988

Bahwa sejalan dengan perkembangan pembangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang ditandai dengan laju pembangunan disegala sector kehidupan, maka sector lalu lintas angkutan barang maupun angkutan orang semakin meningkat pula perlu diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana jalan yang sebanding dengan kebutuhan dalam kondisi terpelihara/terawatt baik. Untuk menjaga agar jalan-jalan Daerah tetap terpelihara/terawat baik, maka Pemerintah Daerah menganggap perlu untuk membuat Peraturan Daerah sebagai ketentuan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, agar jalan-jalan Daerah benar-benar digunakan oleh kendaraan yang Muatan Sumbu Tertinggi (MST) sesuai klasifikasi jalan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Perhubungan. Dalam kedaan yang khusus sifatnya, diberikan dispensasi jalan bagi kendaraan yang akan mempergunakan jalan yang bukan klasnya, untuk suatu keperluan pengangkutan barang maupun orang, kepada pemilik kendaraan yang bersangkutan dikenakan retribusi dispensasi jalan untuk digunakan sebagai biaya perbaikan/perawatan jalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar
Nomor
26 Tahun 1997
Tahun
1997
Tentang
Perda Tentang Klasifikasi dan Dispenda Jalan Daerah dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 1997
Diundangkan Tanggal
04 Februari 1998
Berlaku Tanggal
04 Februari 1998
Sumber
LD.1998/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (45.57 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023

Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 18 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2024

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

3 minggu ago