Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha Dibidang Peternakan dan Pengenaan Retribusi Atas Pemeriksaan Kesehatan Hewan Serta Daging dalam Wilayah Kota Makassar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap daging yang layak dikonsumsi, baik dari aspek kesehatan maupun agama maka perlu melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha dan pemotongan serta peredaran daging ternak dalam Wilayah Kota Makassar b;
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Retribusi Pemakaian Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Hewan/Daging dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta perubahannya dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Usaha Pemotongan Unggas dan Peredaran Daging Unggas dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 17 Tahun 1995, Seri B Nomor 8), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi dewasa ini, sehingga perlu dicabut untuk ditetapkan kembali suatu Peraturan Daerah baru sesuai Kewenangan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging yang dimiliki atau dijual oleh masyarakat dan Pemakaian Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Makassar
Tentang
Perda Tentang Ketentuan Perizinan Usaha Dibidang Peternakan dan Pengenaan Retribusi Atas Pemeriksaan Kesehatan Hewan Serta Daging dalam Wilayah Kota Makassar
Ditetapkan Tanggal
04 November 2003
Diundangkan Tanggal
04 November 2003
Berlaku Tanggal
04 November 2003
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (58.7 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.