Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan kondisi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Praturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- U ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.