Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha di Bidang Peternakan dan Pengenaan Retribusi Atas Pemeriksaan Kesehatan Daging Ternak dalam Wilayah Kota Makassar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap daging yang layak dikonsumsi, baik dari aspek kesehatan maupun agama maka perlu melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha dan pemotongan serta peredaran daging ternak dalam Wilayah Kota Makassar, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Retribusi Pemakaian Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Hewan/Daging dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta perubahannya dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Usaha Pemotongan Unggas dan Peredaran Daging Unggas dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 17 Tahun 1995, Seri B Nomor 8), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi dewasa ini, sehingga perlu dicabut untuk ditetapkan kembali suatu Peraturan Daerah baru sesuai Kewenangan Daerah, .
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi,
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang Rancangan Keputusan Presiden
KETENTUAN PERIZINAN USAHA DI BIDANG PETERNAKAN DAN PENGENAAN RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN KESEHATAN DAGING TERNAK DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Makassar
Tentang
Perda Tentang Ketentuan Perizinan Usaha di Bidang Peternakan dan Pengenaan Retribusi Atas Pemeriksaan Kesehatan Daging Ternak dalam Wilayah Kota Makassar
Ditetapkan Tanggal
09 September 2013
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2013
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (58.7 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.