Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam Daerah Kota Makassar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan, Pemerinta Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta sebagai upaya pemberdayaan masyarakat b. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang selama ini berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa/Kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di kelurahan, dan seragam di seluruh Indonesia keberadaannya yang uniformitas, dimungkinkan untuk diganti dengan wadah yang lebih bernuansa pemberdayaan masyarakat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Pereturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
- Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Keputusan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Makassar
Tentang
Perda Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam Daerah Kota Makassar
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2001
Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2001
Berlaku Tanggal
13 Oktober 2001
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (28.05 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.