Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Kawasan Industri Ujung Pandang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan khususnya pembangunan sektor Industri b. Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang berkewajiban ikut serta mengambil bahagian dalam pendirian perusahaan 2 perseroan dimaksud guna menambah sumber Pendapatan Daerah c. Keikut sertaan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam pendirian Perusahaan dimaksud telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. d. sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1986 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1969
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1974
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 1979
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 1986
Turut sertanya Pemerintah Daerah dalam Persero ini adalah sebagai usaha keikut sertaan Pemerintah Daerah untuk menyediakan prasarana guna menunjang persyaratan tercapainya struktur ekonomi yang seimbang di sektor Industri dan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas serta sekaligus merupakan salah satu tambahan sumber pendapatan Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Makassar
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Kawasan Industri Ujung Pandang
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 1987
Diundangkan Tanggal
16 April 1987
Berlaku Tanggal
16 April 1987
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (260.93 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.