Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1986

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Kawasan Industri Ujung Pandang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan khususnya pembangunan sektor Industri b. Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang berkewajiban ikut serta mengambil bahagian dalam pendirian perusahaan 2 perseroan dimaksud guna menambah sumber Pendapatan Daerah c. Keikut sertaan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam pendirian Perusahaan dimaksud telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. d. sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1986 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
  4. Kitab Undang-undang Hukum Dagang
  5. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1969
  6. Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975
  7. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1975
  8. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1983
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1974
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 1979
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 1986

Turut sertanya Pemerintah Daerah dalam Persero ini adalah sebagai usaha keikut sertaan Pemerintah Daerah untuk menyediakan prasarana guna menunjang persyaratan tercapainya struktur ekonomi yang seimbang di sektor Industri dan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas serta sekaligus merupakan salah satu tambahan sumber pendapatan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar
Nomor
5 Tahun 1986
Tahun
1986
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Kawasan Industri Ujung Pandang
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 1987
Diundangkan Tanggal
16 April 1987
Berlaku Tanggal
16 April 1987
Sumber
LD.1987/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (260.93 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago