Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retrebusi Perizinan Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tetrtentu.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: 1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
  2. 2,
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  4. 3,
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
  6. 4,
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  8. 5,
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

MENGATUR TENTANG RETREBUSI PERIZINAN TERTENTU

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar

Nomor
5 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retrebusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2012

Berlaku Tanggal
05 Desember 2012

Sumber
LD.2012/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.79 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar