Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tambahan Modal Pemerintahan Kota Makassar pada Perusahaan Daerah Bank Berkreditan Rakyat Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamdya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki prospek yang baik sesuai sesuai dengan tujuan didirikannya perusaahaan daerah tersebut maka Pemerintah Kota Makassar bermaksud untuk memberikan tambahan modal pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamdya Tingkat II Daerah Ujung Pandang.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- 3 Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara.
MENGATUR TENTANG TAMBAHAN MODAL PEMERINTAHAN KOTA MAKASSAR PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK BERKREDITAN RAKYAT KOTA MADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.