Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 1998

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1995, Seri A Nomor 1 ) dipandang untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 1998 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
  9. Keputusan Meneteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997

Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat ii Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1995, Seri A Nomor 1) yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bahwa penyesuaian tersebut disa,mping pada materi tata cara perpajakannya, juga pengaturan mengenai:
pengenaan pajak bagi penggunaan listrik bukan berasal dari PLN menjadi Sumber Pendapatn Asli Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar
Nomor
7 Tahun 1998
Tahun
1998
Tentang
Perda Tentang Pajak Penerangan Jalan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 1998
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (67.11 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago