Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Walikota Makassar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No . 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kepala Daerah Mengajukan Rancangan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Praturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- U ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012 WALIKOTA MAKASSAR
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.