Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- setiap Koperasi yang dibentuk harus memiliki status Badan Hukum Koperasi, sehingga untuk kepentingan pendataan potensi Daerah, serta pembinaan dan pengembangan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional pada umumnya dan di Kota Makassar pada khususnya, maka perlu menetapkan ketentuan pemberian status Badan Hukum Koperasi yang digunakan sebagai dasar gerak opearsional Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai Perangkat Daerah Kota Makassar mempunyai tugas dan 2 fungsi secara tekhnis member arah dan perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang perkoperasian sesuai kewenangan Daerah, maka untuk menunjang gerak operasional Dinas, perlu pula menetapkan pengenaan Retribusi Daerah atas setiap penerbitan status Badan Hukum KOperasi, serta dana pembinaan dan pengembangan koperasi di Kota Makassar yang mengarah kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1977 tentang Perubahan Batas-Batas daerah Kotamdya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros, Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kotamadya Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi 4 Sulawesi Selatan ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundangundangan dan Bentuk Rancangan Pearturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Tehnik Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia
KETENTUAN PEMBERIAN STATUS BADAN HUKUM KOPERASI, SERTA PENGENAAN RETRIBUSI DAN DANA PEMBINAAN/PENGEMBANGAN KOPERASI DI KOTA MAKASSAR
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Makassar
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
13 Desember 2013
Berlaku Tanggal
13 Desember 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (285.57 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.