PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana;
- dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa wilayah Kota Malang memiliki kondisi geografis, geologis dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional;
- bahwa ketentuan mengenai penanggulangan bencana yang ada memerlukan peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan daerah agar dapat diimplementasikan di daerah, sehingga jika tidak dibentuk akan dapat menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan terpadu di Kota Malang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Malang
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
07 Februari 2017
Berlaku Tanggal
07 Februari 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.