PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa arsip sebagai elemen penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah dan pembangunan, memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting serta strategis dalam kerangka pertanggungjawaban/akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, rekonstruksi sejarah bangsa, dan pembangunan karakter bangsa;
- bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan diperlukan penyelenggaraan kearsipan di daerah yang mampu mewujudkan terciptanya dan tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, tertib arsip, keselamatan aset dan perlindungan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Malang dan perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat;
- bahwa penyelenggaraan kearsipan di daerah merupakan tanggung jawab Walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Malang
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
09 Februari 2022
Berlaku Tanggal
09 Februari 2022
Sumber
LD Kota Malang Tahun 2022 No 1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.