PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan;
- bahwa dalam rangka Penyelenggaraan penerangan jalan diperlukan suatu peraturan yang mengatur agar penyelenggaraan penerangan jalan memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab. bahwa peraturan penyelenggaraan penerangan jalan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pertamanan dan Dekorasi Kota dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dibentuk peraturan daerah penyelenggaraan penerangan jalan yang baru. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Malang
Nomor
11
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
12 Mei 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.