Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa air merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam penyediaan air minum masyarakat, Pemerintah Kota Malang telah memiliki Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Malang yang tata kelola organisasinya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang;
  3. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Kota Malang perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Malang dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Malang

Nomor
11

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2019

Berlaku Tanggal
27 Desember 2019

Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar