PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa air merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam penyediaan air minum masyarakat, Pemerintah Kota Malang telah memiliki Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Malang yang tata kelola organisasinya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang;
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Kota Malang perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Malang dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Malang
Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2019
Berlaku Tanggal
27 Desember 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.