PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa untuk mendukung dan meningkatkan perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasarkan azas demokrasi ekonomi, perlu didukung kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat;
- bahwa dipandang penting dan strategis untuk meningkatkan kedudukan, peran dan fungsi terhadap Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha melalui perubahan bentuk badan hukum dan nama;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 139 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 88 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Malang
Tentang
Perda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2019
Berlaku Tanggal
27 Desember 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.