Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Malang

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2015

Berlaku Tanggal
22 Juli 2015

Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar