Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Daerah Kota Malang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan didaerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Konservasi Air, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan 4 (empat) Peraturan Daerah Kota Malang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Malang

Nomor
4

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Daerah Kota Malang

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2019

Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar