Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Parkir
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengelolaan parkir yang dilaksanakan selama ini masih sangat sederhana, sehingga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah naik dari pajak Parkir maupun retribusi parkir perlu untuk dilakukan perubahan/perbaikan ssitem pengelolaa parkir yang lebih tertib, transaparan dan bertanggungjawab
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatn Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ruang lingkup pengaturan perda ini meliputi tempat parkir di tepi jalan umum, tempat parkir khusus dan tempat parkir insidentil. Tenpat parkir kendaraan tersebut meliputi:
a. Tempat parkir yang diklasifikasikan sebagai obyek retribusi melputi parkir tepi jalan umum serta semua lahan parkir di daerah yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, dan
b. Tempat parkir kendaraan yang diklasifikasikan sebagai obyek pajak, meliputi tempat parkir yang dimiliki dan dikelola oleh orang atau badan yang memiliki izin usaha parkir.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.